Apa sich artinya Badan Usaha?
Menurut Wikipedia Indonesia, Badan Usaha diartikan sebagai suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha ini dapat berupa Usaha Perseorangan/Individu (Proprietorship), Usaha Kemitraan (Partnership), dan PT/Korporasi (Corporation).

Badan Usaha Perorangan(Proprietorship):
Pada badan usaha ini, seluruh kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Bisa disebut juga sebagai Bisnis Personal atau Bisnis Perorangan. Setiap orang bebas membuat badan usaha ini. Tanpa perlu izin dan tanpa tata cara tertentu seperti sebuah perusahaan.
Kita hanya perlu memulai bisnis dan berdirilah badan usaha perorangan ini.

Badan Usaha Kemitraan (Partnership):
Untuk mendirikan badan usaha ini memerlukan minimal 2 orang dan maksimal tidak dibatasi. Dalam badan usaha kemitraan ini ada 2 macam usaha:

Firma: Bisnis yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, menggunakan nama bersama, dan setiap anggota ikut mengelola dan ikut bertanggung jawab terhadap bisnis ini.

CV (Commanditaire Vennotschaap ): Suatu Persekutuan Komadinter, yaitu badan usaha yang terdiri dari 2 orang atau lebih, dimana ada pihak sebagai pemberi modal dan ada pihak sebagai pengelola usaha.
CV dibagi menjadi 2 macam:
Sekutu Pasif: Pihak pemberi modal hanya memberi modal tanpa ikut mengelola perusahaan.
Sekutu Aktif: Pihak pemberi modal ikut mengelola usaha yang dimodalinya.

Badan Usaha Korporasi (Corporation):
Serig disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas), yaitu suatu badan usaha yang kepemilikannya berdasarkan modal dalam bentuk saham. Memiliki badan hukum, dimiliki oleh minimal 2 orang. Tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

Badan Usaha

Incoming search terms for the article: