1. ITA 21 (Income tax art 21) atau PPh 21(Pajak Penghasilan Pasal 21): dipotong dari gaji karyawan (berarti kewajiban bagi perusahaan, uangnya yang harus disetorkan kepada negara)
2. ITA 23, 26, dan 4 ayat 2 (biasanya disatukan): perusahaan memotong pajak (istilahnya witheld) yang seharusnya dibayar oleh si penerima penghasilan. jadi, perusahaan membayar ke si penerima penghasilan net of tax (sudah bersih pajak). sifatnya sama dengan ITA 21, adalah kewajiban yang uangnya disetor kepada negara (dari sisi kita sebagai pembayar jasa ya). ITA 23 itu atas jasa dalam negeri, sekarang rate-nya pukul rata 2%. ITA 26 untuk membayar jasa luar negeri, misalnya: bayar royalti ke perusahaan induk di US, rate-nya 20% atau bisa kurang dari itu (tergantung ada tax treaty atau tidak). 4 ayat 2 untuk jasa sewa. Read the rest of this entry »





