1. ITA 21 (Income tax art 21) atau PPh 21(Pajak Penghasilan Pasal 21): dipotong dari gaji karyawan (berarti kewajiban bagi perusahaan, uangnya yang harus disetorkan kepada negara)

2. ITA 23, 26, dan 4 ayat 2 (biasanya disatukan): perusahaan memotong pajak (istilahnya witheld) yang seharusnya dibayar oleh si penerima penghasilan. jadi, perusahaan membayar ke si penerima penghasilan net of tax (sudah bersih pajak). sifatnya sama dengan ITA 21, adalah kewajiban yang uangnya disetor kepada negara (dari sisi kita sebagai pembayar jasa ya). ITA 23 itu atas jasa dalam negeri, sekarang rate-nya pukul rata 2%. ITA 26 untuk membayar jasa luar negeri, misalnya: bayar royalti ke perusahaan induk di US, rate-nya 20% atau bisa kurang dari itu (tergantung ada tax treaty atau tidak). 4 ayat 2 untuk jasa sewa.

3. ITA 24: ini kredit pajak luar negeri. agak susah (ada kursusnya namanya brevet c). intinya, ada batas maksimum pajak luar negeri yang bisa kita kreditin (kreditin maksudnya jadiin pengurang pajak ITA 25).

5. ITA 25: PPh badan. ini pajak untuk wajib pajak badan. dihitung setahun sekali

6. ITA 29: ini cicilannya ITA 25. basis cicilannya: ITA 25 tahun sebelumnya, dibagi 12. nanti setelah setahun (ITA 25 tahun ini kan bisa jadi lebih besar atau lebih kecil dari tahun lalu), dihitung lagi kurang atau lebih bayar nya.

7. VAT (Value Added Tax) atau PPN (Pajak Pertambahan NIlai). Flat 10%. ada dua macam VAT-in (PPN masukan) dan VAT out (PPN keluaran). VAT kita anggap VAT-in bila kita sebagai pembeli. VAT-out bila kita sebagai penjual. Nah, logikanya kan kalau kita jualan dan memungut pajak, pajaknya harus kita setorkan ke negara kan, tapi karena kita juga punya VAT-in (kita juga bayar VAT waktu beli barang/jasa), bisa kita set-off. jadi yang kita bayarin ke negara VAT-out setelah dikurangi VAT-in (status kita kurang bayar). kalau sebaliknya, VAT-in lebih besar, kita minta negara buat kembaliin ke kita, bisa dengan cara: dikompensasi ke masa pajak berikutnya (kalau kita kurang bayar, kita bayar dengan yang lebih bayar ini), atau di-restitusi (diminta kembaliin dengan uang tunai).